Electronic Resource
ANALISIS DAMPAK UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NOMOR 06 TAHUN 2023 TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PEKERJA/BURUH
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Judicial Review
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja serta dipandang
perlu ditetapkan menjadi UndangUndang, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut : UU Cipta Kerja).
Arah kebijakan dalam UU Cipta Kerja tampak bernuansa politis dan tidak terlepas dari
negosiasi kepentingan antara penguasa dan pengusaha. Akibatnya, produk hukum yang dihasilkan
hanya memenuhi kaidah politis dan problematis. Permasalahan dalam UU Cipta Kerja tidak hanya
pada tahap legislasi, namun dalam tataran substansi norma pun terdapat beberapa pasal bermasalah.
Misalnya, dalam hal pengupahan dihapusnya frasa “kebutuhan hidup layak” yang diatur dalam Pasal
88, berubahnya Pasal 151 yang berpotensi pada pemutusan hubungan kerja sepihak, dan dicabutnya
Pasal 59 terkait PKWT yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tentang
Ketenagakerjaan. Rumusan masalah dalam artikel ini ialah Dampak Undang-Undang Cipta Kerja
Nomor 06 Tahun 2023 Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja/Buruh
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang
dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan
permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai
pendukung data sekunder. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini dan menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah UU Cipta Kerja tidak menjamin keberlangsungan kerja
pekerja/buruh yang membuat pekerja/buruh sangat sulit menjadi pekerja tetap dan pengusaha
semakin mudah melakukan pemutusan hubungan kerja, dikarenakan dalam UU Cipta Kerja serta
Peraturan Pemerintan sebagai turunan menambah atau memperluas alasan-alasan pemutusan
hubungan kerja.
Tidak tersedia versi lain