Universitas Bung Karno Library

  • Beranda
  • Berita
  • Pustakawan
  • Pengunjung
  • Self-Regist
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KEPASTIAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN
SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI ALTERNATIF
LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA
KONSUMEN DAN PELAKU USAHA YANG
EFEKTIF DAN EFISIEN
Penanda Bagikan

Electronic Resource

KEPASTIAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI ALTERNATIF LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

RAZI MAHFUDZI - Nama Orang;

Pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah Indonesia telah mensahkan dan
mengundangkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undangundang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia
untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang dimiliki
terhadap pelaku usaha. untuk mengakomodir penyelesaian sengketa antara konsumen
dengan produsen, maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001. Rumusan
masalah penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum terkait dengan penyelesaian
sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)?, dan
Bagaimana Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam
menangani penyelesaian sengketa konsumen yang bertujuan memenuhi rasa keadilan
bagi konsumen?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan jenis dan sumber
bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: bahan hukum primer,
bahan sekunder hukum, dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitin ini adalah dari aspek
yuridis, pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat
dikatakan masih kurang, sehingga mengakibatkan kurang efektifnya peranan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di dalam menyelesaikan sengketa konsumen di
Indonesia.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,
namun di dalam Permerindag Nomor 06/MDAG/PER/2017 Tentang Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang BPSK dinyatakan bahwa putusan BPSK dapat dilakukan upaya
hukum melalui pengadilan tingkat pertama, hal tersebut tentu menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sehingga Lembaga Legislatif harus segera membuat
penyempurnaan regulasi terhadap lembaga BPSK, karena aturannya ini dinilai sudah
tidak efektif lagi dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap konsumen.


Ketersediaan
#
Perpustakaan - Pegangsaan Belum memasukkan lokasi
TES0700
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Tesis Magister Hukum
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : Pascasarsajana UBK., 2025
Deskripsi Fisik
xii, 126 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
TESIS
MH
BISNIS
USAHA
Info Detail Spesifik
Tesis Magister Hukum
Pernyataan Tanggungjawab
Agam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstraksi
  • Lembar Pengesahan
  • Lembar Penguji
  • Kata Pengantar
  • Daftar Halaman
  • Bab I
  • Bab V
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Universitas Bung Karno Library
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Bung Karno

Jl. Kimia No.20, RT.10/RW.1, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320.

Telp : (021)-319-22441

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — UPT TI Universitas Bung Karno

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?