Electronic Resource
KEPASTIAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI ALTERNATIF LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA YANG EFEKTIF DAN EFISIEN
Pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah Indonesia telah mensahkan dan
mengundangkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undangundang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia
untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang dimiliki
terhadap pelaku usaha. untuk mengakomodir penyelesaian sengketa antara konsumen
dengan produsen, maka dibentuklah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),
berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001. Rumusan
masalah penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum terkait dengan penyelesaian
sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)?, dan
Bagaimana Kepastian Hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam
menangani penyelesaian sengketa konsumen yang bertujuan memenuhi rasa keadilan
bagi konsumen?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan jenis dan sumber
bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: bahan hukum primer,
bahan sekunder hukum, dan bahan hukum tersier. Hasil Penelitin ini adalah dari aspek
yuridis, pengaturan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat
dikatakan masih kurang, sehingga mengakibatkan kurang efektifnya peranan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen di dalam menyelesaikan sengketa konsumen di
Indonesia.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat,
namun di dalam Permerindag Nomor 06/MDAG/PER/2017 Tentang Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang BPSK dinyatakan bahwa putusan BPSK dapat dilakukan upaya
hukum melalui pengadilan tingkat pertama, hal tersebut tentu menimbulkan
ketidakpastian hukum. Sehingga Lembaga Legislatif harus segera membuat
penyempurnaan regulasi terhadap lembaga BPSK, karena aturannya ini dinilai sudah
tidak efektif lagi dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap konsumen.
Tidak tersedia versi lain