Electronic Resource
PENGHAPUSAN PENDAFTARAN PATEN CACAT FORMIL YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Salah satu bentuk penegakan hukum dalam perlindungan paten di Indonesia adalah dengan
dihapuskannya paten terdaftar dari daftar umum Ada beberapa alasan sebuah paten terdaftar dapat
dihapuskan dari daftar umum paten. Diantara alasan tersebut adalah tidak terpenuhinya kewajiban
pemilik atau pemegang paten membayar biaya tahunan. Paten hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya, Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah memperoleh invensi baru. Di
Indonesia sendiri, sistem yang diterapkan adalah permohonan hak paten berdasarkan UndangUndang nomor 13 tahun 2016 dalam pendaftaran paten, di mana hak dan kewajiban inventor lahir
ketika invensi telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteletual. Permohonan adalah
permohonan Paten Biasa atau Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
Penelitian hukum dalam pembahasan teori tersebut diatas diperlukan untuk menganalisa teoriteori hukum khususnya mengenai perlindungan dan keadilan hukum bagi pemilik paten inventor
dan Invensi, Metodologi Penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data yang valid
dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Dalam penelitian penulisan tesis ini, melalui proses analisis
serta konstruksi terhadap data yang dikumpulkan dan diolah.Metode penelitian yang dilakukan
adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, baik yang tertulis
dalam buku maupun hukum yang diputuskan oleh Hakim melalui proses pengadilan Pendekatannya
bersifat deskriptif analitis. Adapun maksud deskriptif disini yang bertujuan untuk mengambil data
secara sistematis, faktual dan akurat terhadap suatu permasalahan berdasarkan pada peraturan
perundang-undangan maupun norma-norma hukum yang berlaku.Penelitian normatif digunakan
beberapa pendekatan berikut Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan
Analisis. Penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan akan
lebih akurat bila digunakan penelitian yang menggambarkan tentang bagaimana kebijakan hukum
dalam penghapusan paten menurut ketentuan undang-undang ataupun peraturan-peraturan maupun
realitas dalam praktek objek penelitian. Adapun tahap-tahap dari analisis yuridis normatif adalah,
Merumuskan asas-asas hukum, baik dari data sosial maupun dari data hukum positif tertulis dan
merumuskan pengertian-pengertian hukum pembentukan standar-standar hukum; dan Perumusan
kaidah-kaidah hukum.
Pengaturan tentang hukum hak paten di Indonesia, di atur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 tentang Paten. Hak Paten diberikan atas dasar pendaftaran yaitu proses pendaftaran
melalui tahapan permohonan oleh inventor dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (DJKI), Dalam perlindungan Hak Paten menggunakan sistem yang di kenal dengan
sebutan Sistem Ujian (Examination Sistem). Pengajuan permohonan perdaftaran paten harus
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten, yaitu persyaratan formal/administrasi dan substantif, yang akan melahirkan dua tahap
pemeriksaan yaitu pemeriksaan formal administrasi dan pemeriksaan substantif.Penyelesaian
sengketa hak paten bagi para pihak sebagai bentuk perlindungan hukum yang mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang memberikan kewenangan kepada pihak
yang berhak memperoleh paten untuk dapat menggugat ke Pengadilan Niaga. Jika suatu paten
diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh paten tersebut. Selanjutnya
pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang
merugikan pemegang paten. Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan tersebut hanya
dapat diterima jika produk atau proses itu terbukti di buat dengan menggunakan invensi yang telah
di beri paten
Tidak tersedia versi lain