Tesis
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Perempuan Atas Hak Tunjangan Tetap Dalam Pengupahan Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Pengertian upah menurut Pasal 1 angka 30 Undang Undang No.13
Tahun 2003, adalah “ hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan,
termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan“.Menurut
Peraturan Menteri No.15 Tahun 2018 pasal 1 angka yang menyebutkan
bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa
tunjangan, atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Hak bekerja dan
penghidupan yang layak sangat erat kaitannya dengan penegakkan
hukum dan keadilan yang merupakan keharusan untuk Indonesia sebagai
Negara hukum terhadap pelaksaanaan pembangunan untuk
kesejahteraan, dan penghidupan yang layak, seperti yang diamanatkan di
dalam Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, bahwa “ Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan ”
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
(legal research) yang bersifat deskriptif, menjabarkan penelitian secara
kualitatif. Pengumpulan data sekunder yang digunakan dalam penelitian
ini difokuskan pada: (a) bahan hukum primer, berupa peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tema penelitian; dan (b) bahan
hukum sekunder, berupa buku referensi dan jurnal yang terkait dengan
tema penelitian dan menguraikan lebih lanjut bahan hukum primer dalam
konteks teoritis
Kepastian dan Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja
perempuan dalam pengupahan untuk mendapatkan hak tunjangan tetap
dan tidak tetap yang merupakan komponen upah, telah diatur dengan
sangat jelas didalam Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun
2003 dan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 sebagai peraturan
pelaksana nya. Tidak ada pembedaan jenis kelamin, agama, suku dan ras
untuk mendapatkan hak tunjangan tersebut, bahkan Undang Undang
Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Undang Undang Dasar 1945,
Undang Undang yang meratifikasi konvensi internasional dan Undang
Undang Hak Asasi Manusia, melarang adanya perlakuan diskriminasi
terhadap tenaga kerja perempuan untuk mendapatkan hak nya
sebagaimana hak yang didapatkan tenaga kerja laki laki didalam suatu
hubungan kerja. Budaya patriarki didalam Hubungan ketenagakerjaan
jelas bertentangan dengan Undang Undang yang melarang praktik
diskriminasi terhadap perempuan.
Kata kunci ; Kepastian hukum, perlindungan hukum, kesetaraan
tunjangan upah
Tidak tersedia versi lain