Tesis
Tanggung Jawab Pengembang Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual-Beli Rumah Susun Menurut Sistem Hukum Indonesia
Kebutuhan akan perumahan pada masa sekarang ini sangat mendesak,
utamanya bagi keluarga muda. Berdasarkan hal tersebut di lain pihak tidak sedikit
pula pelaku usaha atau pengembang berlomba-lomba membangun proyek
perumahan, khususnya yang berbentuk rumah susun atau apartemen. Setiap warga
masyarakat dapat membeli satuan rumah susun, yang biasanya dilakukan dengan
pengikatan jual-beli antara konsumen dan pengembang.
Metode penelitian yang dilakukan dengan cara yuridis normatif, yaitu
membahas 3 (tiga) Putusan Pengadilan: Nomor 570/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL,
Nomor 869/PDT.G/2013/PN.SBY, dan Nomor 190/PDT/2018/PT.BDG.
Rumusan masalah: 1. Bagaimana tanggung jawab pengembang dalam
perjanjian jual-beli rumah susun menurut sistem hukum Indonesia? 2. Bagaimana
perlindungan hukum konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual-beli rumah
susun? Dari perkara ketiga putusan sebagai objek penelitian penulis dalam tesis ini,
kerugian yang diderita konsumen adalah tentang pengembang yang belum
menandatangani perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) yang merupakan bukti
adanya pengalihan hak milik dari pengembang kepada konsumen. Di antaranya
juga mengenai tambahan perluasan satuan unit rumah susun. Kesimpulan: 1.
Tanggung jawab pengembang dalam perjanjian jual-beli rumah susun menurut
sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang berupa kewajiban-kewajiban pelaku
usahanya (Pasal 7), yaitu memberi kompensasi ganti-rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian. 2. Perlindungan hukum konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jualbeli rumah susun, ialah dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan UndangUndang Rumah Susun yang mengatur lebih spesifik tentang ganti rugi terhadap
kerugian yang diderita konsumen.
Tidak tersedia versi lain