Universitas Bung Karno Library

  • Beranda
  • Berita
  • Pustakawan
  • Pengunjung
  • Self-Regist
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Pengembang Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual-Beli Rumah Susun Menurut Sistem Hukum Indonesia
Penanda Bagikan

Tesis

Tanggung Jawab Pengembang Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual-Beli Rumah Susun Menurut Sistem Hukum Indonesia

Tarmudi - Nama Orang;

Kebutuhan akan perumahan pada masa sekarang ini sangat mendesak,
utamanya bagi keluarga muda. Berdasarkan hal tersebut di lain pihak tidak sedikit
pula pelaku usaha atau pengembang berlomba-lomba membangun proyek
perumahan, khususnya yang berbentuk rumah susun atau apartemen. Setiap warga
masyarakat dapat membeli satuan rumah susun, yang biasanya dilakukan dengan
pengikatan jual-beli antara konsumen dan pengembang.
Metode penelitian yang dilakukan dengan cara yuridis normatif, yaitu
membahas 3 (tiga) Putusan Pengadilan: Nomor 570/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL,
Nomor 869/PDT.G/2013/PN.SBY, dan Nomor 190/PDT/2018/PT.BDG.
Rumusan masalah: 1. Bagaimana tanggung jawab pengembang dalam
perjanjian jual-beli rumah susun menurut sistem hukum Indonesia? 2. Bagaimana
perlindungan hukum konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jual-beli rumah
susun? Dari perkara ketiga putusan sebagai objek penelitian penulis dalam tesis ini,
kerugian yang diderita konsumen adalah tentang pengembang yang belum
menandatangani perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) yang merupakan bukti
adanya pengalihan hak milik dari pengembang kepada konsumen. Di antaranya
juga mengenai tambahan perluasan satuan unit rumah susun. Kesimpulan: 1.
Tanggung jawab pengembang dalam perjanjian jual-beli rumah susun menurut
sistem hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang berupa kewajiban-kewajiban pelaku
usahanya (Pasal 7), yaitu memberi kompensasi ganti-rugi dan/atau penggantian
apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian. 2. Perlindungan hukum konsumen yang dirugikan dalam perjanjian jualbeli rumah susun, ialah dengan menerbitkan peraturan pelaksanaan dan UndangUndang Rumah Susun yang mengatur lebih spesifik tentang ganti rugi terhadap
kerugian yang diderita konsumen.


Ketersediaan
#
Perpustakaan - Pegangsaan 06 2020 Bis
TES0026
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
06 2020 Bis
Penerbit
Jakarta : Pascasarsajana UBK., 2020
Deskripsi Fisik
x, 98 hlm, Tesis Magister Hukum
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
06 2020
Tipe Isi
text
Tipe Media
computer
Tipe Pembawa
online resource
Edisi
-
Subjek
TESIS
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Jual Beli
T2020
Info Detail Spesifik
x, 98 hlm, Tesis Magister Hukum
Pernyataan Tanggungjawab
Agam
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Cover
  • Abstraksi
  • Lembar Pengesahan
  • Kata Pengantar
  • Bab I
  • Bab V
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Universitas Bung Karno Library
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Universitas Bung Karno

Jl. Kimia No.20, RT.10/RW.1, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320.

Telp : (021)-319-22441

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek


© 2026 — UPT TI Universitas Bung Karno

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?